Berdasarkan Permenaker No. Per. 01/Men/1981 pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis, bila ditemukan penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, selambat-lambatnya?
Jawaban: B. 2 x 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosanya
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berdasarkan permenaker no. per. 01/men/1981 pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis, bila ditemukan penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja kepada dinas tenaga kerja setempat, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosanya.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Peraturan perundangan mengenai keselamatan kerja yang berkaitan dengan kesehatan kerja adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.