Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja diatur dalam?
Jawaban: B. PerMeNaKer No. 12 Tahun 2015
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerja diatur dalam permenaker no. 12 tahun 2015.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Peraturan Perundangan K3 yang mengatur tentang K3 Elevator dan Eskalator di tempat kerja adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.