Laporan P2K3L sesuai PerMeNaKer No. 04 Tahun 1987 pasal 12 menyebutkan bahwa?
Jawaban: C. Laporan P2K3L wajib disampaikan sekurang – kurangnya 3 bulan sekali oleh Pengurus
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, laporan p2k3l sesuai permenaker no. 04 tahun 1987 pasal 12 menyebutkan bahwa laporan p2k3l wajib disampaikan sekurang – kurangnya 3 bulan sekali oleh pengurus.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap diatur dalam? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.