Najis mutawasitah termasuk najis?
Jawaban: C. c. Sedang
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, najis mutawasitah termasuk najis c. sedang.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Makmum yang tertinggal shalat disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.