Ruang lingkup obyek pengawasan keselamatan kerja menurut undang-undang keselamatan kerja ialah?
Jawaban: A. Perusahaan Swasta
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, ruang lingkup obyek pengawasan keselamatan kerja menurut undang-undang keselamatan kerja ialah perusahaan swasta.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sikap perbuatan manusia dalam bekerja antara lain dilatar belakangi oleh? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.