Sebagaidasar hukum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah?
Jawaban: D. PerMeNaKer No. Per-02/Men/1992
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, sebagaidasar hukum penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja adalah permenaker no. per-02/men/1992.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Pasal pada Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 berisi tentang? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.