SesuaiPerMeNaKer No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, menyebutkan bahwa untuk perusahaan dengan sistem shift yang mempunyai kategori potensi bahaya menengah maka wajib memiliki hal – hal sebagai berikut terkecuali?
Jawaban: C. Mempunyai Petugas K3 Kimia 3 orang dan Ahli K3 Kimia 1 orang
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, sesuaipermenaker no. 187 tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, menyebutkan bahwa untuk perusahaan dengan sistem shift yang mempunyai kategori potensi bahaya menengah maka wajib memiliki hal – hal sebagai berikut terkecuali mempunyai petugas k3 kimia 3 orang dan ahli k3 kimia 1 orang.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja yaitu? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.