Setelah habis masa jabatannya, seorang Kepala Desa sanggup diangkat kembali melalui pemilihan untuk??
Jawaban: D. Dua kali masa Jabatan
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, setelah habis masa jabatannya, seorang kepala desa sanggup diangkat kembali melalui pemilihan untuk dua kali masa jabatan.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Kepala Desa diberhentikan sebab hal-hal dibawah ini, kecuali? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Originally posted 2022-02-12 05:56:14.