Sumber untuk kategori 2 sesuai PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terdiri atas?
Jawaban: B. sumber tidak spesifik, sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, sumber untuk kategori 2 sesuai pp no. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun terdiri atas sumber tidak spesifik, sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang menjabat sebelum Ibu Ida Fauziyah adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.