Syarat-syarat keselamatan kerjaditetapkan melalui peraturan perundangan salah satunya persyaratan untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya tertuang dalam?
Jawaban: C. Kepmenakertrans No. Kep. 75/2002
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, syarat-syarat keselamatan kerjaditetapkan melalui peraturan perundangan salah satunya persyaratan untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya tertuang dalam kepmenakertrans no. kep. 75/2002.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Instansi yang berwenangmenurut PUIL 2011 adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.