Yang termasuk di dalam ruang lingkup obyek pengawasan K3 berdasarkan Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah?
Jawaban: B. Tempat kerja
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, yang termasuk di dalam ruang lingkup obyek pengawasan k3 berdasarkan undang – undang no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah tempat kerja.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Ketentuan tersebut di dalam Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 terdapat pada pasal? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.