Yangdimaksud tempat kerja dalam UU No.1 Tahun 1970 adalah memenuhi kriteria?
Jawaban: A. Adanya kegiatan usaha, adanya tenaga kerja dan sumber bahaya sebagaimana Bab II pasal 2
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, yangdimaksud tempat kerja dalam uu no.1 tahun 1970 adalah memenuhi kriteria adanya kegiatan usaha, adanya tenaga kerja dan sumber bahaya sebagaimana bab ii pasal 2.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Ruang lingkup obyek pengawasan keselamatan kerja menurut Undang Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ialah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.